CV Nuavi Cipta Media mempunyai badan hukum, SIUP TDP dan telah tersertifikasi IALA, IMO, BKI, ISO dan Sucofindo. Hubungi Kami di +62 81 330 786858 (call + wa) atau mustdiego@yahoo.com (email)

Pelampung Suar dan Menara Suar

 



 

  Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) atau lebih mudah disebut Rambu Laut terdiri dari Pelampung Suar dan Menara Suar. Rambu Laut dimiliki oleh Pemerintah melalui Distrik Navigasi- Distrik Navigasi di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan Laut di tiga Provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Kepri. Juga dimiliki oleh BUMN Pengelola Pelabuhan semacam Pelindo atau BUMD setempat. Selain itu juga dimiliki oleh pengelola TUKS atau Pelabuhan Khusus Swasta. Juga Pengelola Obyek wisata Laut yang ada di seluruh wilayah NKRI. Rambu Laut ini sangat berguna untuk mengatur lalu-lintas kapal dan mencegah kecelakaan Kapal dan Perahu.

Sedang di offshore (tengah laut) pengguna terbesar Rambu laut adalah perusahaan Migas yang diatur oleh SKK Migas dan ESDM. Pertamina, Medco, EMP, British Petroleum BP, Exxon Mobil, Petrochina, PHE WMO ONWJ, PHM PHKT, CNOOC SES, Chevron Pacific, Santos, PGN Saka, Petrosea, Conoco Philips, Total E&P, Husky, Inpex, Rosneft, Salamander Energy, Petronas Caligary, Schlumberger, Dowell Anadril, Baker Hughes, Halliburton Logging, Premier Oil, Elnusa Tristar, Aramco, Royal Dutch Shell, Lukoil Gasprom, Petrobras Pemex, Repsol, Idemitsu Kosan, Hindustan Petroleum, Hellenic Petroleum, Ecopetrol, Petróleos de Venezuela, S.A. (PDVSA). Adalah pengguna loyal SBNP ini, terutama untuk Rig, FPO, FPSO, Platform, SBM dan Operasi lain di tengah laut.

Kami, CV Nuavi Cipta Media adalah Produsen Rambu Laut baik untuk kebutuhan Perhubungan dan Navigasi juga untuk kebutuhan perusahaan Migas. Perusahaan Migas Biasanya menggunakan spesifikasi khusus yang Explosion Proof semua peralatannya. Termasuk SBNP Rambu Laut di sekitar Platform atau FPSO nya. Untuk kebutuhan Rambu Laut dan Lampu Suar Explosion Proof kontak Bpk Diego 081330786858 (voice dan WA) atau email ke mustdiego@yahoo.com . Juga melayani Kebutuhan SBNP type standard sesuai peraturan disnav dan kemenhub.

Tidak ada komentar