CV Nuavi Cipta Media mempunyai badan hukum, SIUP TDP dan telah tersertifikasi IALA, IMO, BKI, ISO dan Sucofindo. Hubungi Kami di +62 81 330 786858 (call + wa) atau mustdiego@yahoo.com (email)

Decommisioning, Abandonment and Site Restoration


 Decommissioning adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pembongkaran aset fasilitas produksi, penutupan sumur produksi secara permanen dan penghapusan aset. Decommissioning anjungan migas (oil platform offshore) adalah kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi. Sebagai tindak lanjut rencana decommissioning anjungan migas, adalah agenda pembahasan hasil studi lingkungan anjungan dan skema pembiayaan decommissioning, bentuk in-kind-contribution Pengelola blok Migas terhadap lingkungan anjungan rig offshore dan shorebase tersebut. Pengelola blok akan bekerjasama dengan pemerintah, pemda dan skk migas untuk Decommisoning platform tersebut. Kerjasama ini terkait pemanfaatan bekas platform offshore eksplorasi migas sebagai media pengembangan terumbu buatan (Rig to Reef Program).

Alternatif  pertama  adalah  pembongkaran seluruh  bagian.  IMO  menjelaskan  untuk pembongkaran  instalasi  anjungan lepas  pantai secara keseluruhan berlaku bagi instalasi  yang beroperasi  pada  kedalaman  laut  kurang  dari  75  meter  atau  kurang  dari  100 meter  apabila anjungan tersebut dioperasikan  setelah tanggal 1 Januari 1998 dan memiliki berat kurang dari 4000  ton. Alternatif kedua adalah pembongkaran Sebagian, apabila instalasi anjungan lepas pantai offshore platform mempunyai berat lebih dari 4000 ton. Dimana instalasi tersebut harus dipotong sampai 55 meter dibawah permukaan laut sehingga tidak mengganggu lalu lintas kapal. Alternatif ketiga adalah membiarkan instalasi seperti apa adanya, hal ini apabila biaya pembongkaran terlalu besar dan melalui persetujuan semua stake holder setempat.

Jumlah platform di Indonesia sebanyak 613 (data SKK Migas), yang berumur >20 tahun sebanyak 335 platform. Latar belakang pelaksanaan offshore decom adalah karena platform2 di dunia (termasuk Indonesia) sudah mendekati habis umur layannya (masa pakai), dimana di Indonesia berlaku masa pakai offshore platform adalah >20 tahun. Untuk site tersebut akan dilaksanakan Abandonment and Site Restoration (ASR) atau Kegiatan Pasca Operasi adalah kegiatan untuk penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan Fasilitas Produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk Pembongkarannya secara permanen dan Pengembalian fungsi daya dukung lingkungan setempat. Untuk alternatif Decom atau ASR ketiga maka diperlukan adanya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di site tersebut agar tidak terjadi kecelakaan pada kapal-kapal yang lewat. Kami berpengalaman mendesain, memproduksi dan memasang instalasi , aksesories pelabuhan dan sarana bantu navigasi pelayaran (sbnp) dengan spek spesifikasi khusus yang dirancang untuk decommissioning atau ASR pada offshore platform. Hubungi Kami Bpk Diego Sumaryantho di 081-330-78685 atau email ke mustdiego@yahoo.com untuk mendiskusikan kebutuhan perusahaan Anda.


 

 

 

Tidak ada komentar